Rincian Lengkap Kenaikan Tarif Listrik

Perusahaan Listrik Negara secara resmi telah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) sejak hari ini, Kamis 1 Juli 2009. Meski demikian, pemerintah berjanji akan memantau pengaruh kenaikan listrik terhadap masyarakat.

"Kita akan terus pantau pengaruhnya selama 3 bulan, enam bulan, dan seterusnya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh di Jakarta, Rabu 30 Juni 2010.

Namun, menurut dia, sejauh ini dari hasil survei yang dilakukan oleh enam konsorsium perguruan tinggi di tempat yang berbeda mengenai batas daya mampu ditemukan industri dan usaha mikro kecil tidak ada dampak yang signifikan sehingga tidak perlu dikhawatirkan. "Usaha akan terus berjalan," tuturnya.

Berikut skema kenaikan tarif dasar listrik rata-rata 10 persen per 1 juli yang sudah disepakati pemerintah dan DPR:

    * Pelanggan 450 VA – 900 VA  tidak mengalami kenaikan
    * Pelanggan 6600 VA ke atas golongan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah, dengan batas hemat 30 persen tidak naik karena tarif listriknya sudah mencapai keekonomian.
    * Pelanggan Sosial dinaikkan sebesar 10 persen
    * Pelanggan Rumah Tangga lainnya dinaikkan sebesar 18 persen
    * Pelanggan Bisnis naik sebesar 12 persen hingga 16 persen
    * Pelanggan Industri lainnya sebesar 6 persen-15 persen
    * Pelanggan Pemerintah lainnya sebesar 15 persen-18 persen
    * Pelanggan Traksi (untuk keperluan KRL) naik sebesar 9 persen
    * Pelanggan Curah (untuk apartemen) naik 15 persen
    * Pelanggan Multiguna (untuk pesta, layanan khusus) naik 20 persen

Berikut rincian kenaikan tersebut:

Pelanggan rumah tangga
    * 1.300 VA  Rp672/kwh jadi Rp793/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp24.000
    * 2.200 VA Rp675/kwh jadi Rp797/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp43.000
    * 3.500 s/d 5.500 VA Rp755/kwh jadi Rp891/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan per bulan Rp87.000

Pelanggan bisnis
    * 1.300 VA Rp685/kwh jadi Rp795/kwh, naik 16 percent dengan estimasi tambahan rekening per bulan  Rp22.000
    * 2.200 VA-5.500 VA. Rp782/kwh jadi Rp907/kwh, naik 16 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan  Rp38.000
    * >200 kilo VA (KVA)  Rp811/kwh jadi Rp908/kwh, naik 12 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp20,6 juta per bulan.

Pelanggan industri
    * 1.300 VA Rp724/kwh jadi Rp767/kwh, naik 6 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp8.000
    * 2.200  VA Rp746/kwh jadi Rp790/kwh, naik 6 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp12.000
    * 2.200 VA - 14 kVA Rp840/kwh jadi Rp916/kwh, naik 9 persen, dengan  estimasi tambahan rekening per bulan Rp66.000
    * >14 kVA - 200 kVA Rp805/kwh jadi Rp878/kwh, naik 9 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp822.000
    * >200 kva. Rp641/kwh jadi Rp737, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp30,2 juta.
    * >30.000 kVA Rp529/kwh jadi Rp608/kwh, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp1,315 miliar per bulan.

(umi, vivanews)

---------------
Dukung kontes seo Blogger Indonesia Dukung Internet Aman, Sehat & Manfaat
LihatTutupKomentar
Cancel

Berikan Komentar yang Membangun, SPAM dan sejenisnya Tidak Diterima