Janda Pahlawan Gelar Aksi Diam di Depan Istana

Tempointeraktif.Com - Janda Pahlawan Gelar Aksi Diam di Depan Istana - Dua janda pahlawan, Roesmini, 78 tahun, dan Soetarti, 79 tahun, melakukan aksi teatrikal dengan duduk diam selama 65 menit di depan Istana Kepresidenan, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, sore ini. Aksi 65 menit ini sebagai representasi sikap mereka terhadap pemerintah di usia 65 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam aksi itu janda Timoria, 73 tahun, turut ambil bagian. Dia mengalami nasib yang sama seperti Roesmini dan Soetarti. Timoria berharap aksinya didengar presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Dia meminta, presiden memberi perhatian lebih kepada kasus yang dialaminya. "Saya minta presiden mendorong hakim mempercepat vonis pada sidang 27 Juli nanti. Saya lelah," ujarnya usai melakukan aksi yang selesai pada pukul 17.00 WIB.

Dalam aksinya, salah satu keluarga janda pahlawan juga membentangkan tulisan "Memutus Bersalah Janda Pahlawan Sama Saja Mempidana Soegito". Soegito adalah mantan personil TNI Brigade XVII dengan pangkat terakhir prajurit satu.

Soegito kini terbaring sakit di rumahnya dan terancam diusir negara karena dianggap telah menempati rumah yang bukan miliknya.

Menurut Sambodo Agung Nugroho, anak Soetarti, tuntutan hukum kepada ibunya adalah penindasan. Dia juga mempertanyakan status Soegito yang masih menyandang anugerah pahlawan hingga kini.

"Bagaimana status Soegito yang masih hidup kalau dia dijadikan tersangka. Apa iya bisa dimakamkan di Makam Pahlawan," teriaknya saat teatrikal.

Rusmini dan Soetarti terjerat kasus tindak pidana penghunian rumah yang karena dianggap telah menempati rumah yang bukan miliknya. Rusmini adalah janda dari Achmad Kuseini, sedangkan Soetarti adalah janda dari HR Soekarno. Para suami mereka merupakan bekas TNI Brigade 17 Tentara Pelajar yang dimakamkan di Taman Makam Nasional Kalibata.

Janda Rusmini dan Soetarti dijerat Pasal 167 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 Ayat 1 jo 36 Ayat 4 UU R I No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 2 tahun.

------------------
Support saya dunk di : Blogger Indonesia Dukung Internet Aman, Sehat & Manfaat dan Indonesia Furniture Handicraft Wholesale Marketplace
LihatTutupKomentar
Cancel

Berikan Komentar yang Membangun, SPAM dan sejenisnya Tidak Diterima